“Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Kantor Desa Banjarejo."
"Tak lama kemudian, Polsek Ayah segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku dari amuk warga,” tutur AKBP Recky.
Warga juga mengamankan tersangka RI di rumahnya berdasarkan dari keterangan OG.
“Dari perbuatan yang dilakukan, para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana, dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” imbuh AKBP Recky. ***
Artikel Terkait
Kronologi Aksi Maling Tukar Sepeda Phoenix dengan Polygon di 2 Masjid Wilayah Ceper, Klaten, Begini Penjelasaan Polisi
5 Fakta Aksi Maling Tukar Sepeda Phoenix dengan Polygon di 2 Masjid di Ceper, Klaten, dari Milik Takmir hingga Terekam CCTV
Maling Nekat Jebol Tembok Kamar Mandi Toko Alat Kesehatan di Klaten, Gasak 2 Ponsel dan Uang di Kotak Amal
Kronologi Maling Jebol Tembok Kamar Mandi Toko Alat Kesehatan di Klaten Curi 2 HP dan Uang Kotak Amal, Berawal dari Penjual Bakso Hendak Buka Warung
Tak Hanya Curi Uang dan Ponsel, CCTV Juga Dirusak oleh Maling yang Jebol Tembok Kamar Mandi Toko Alat Kesehatan di Klaten
Modus Maling Ambil Uang Kotak Amal dan Ponsel di Toko Alat Kesehatan di Klaten, Jebol Tembok Kamar Mandi hingga Merusak CCTV