berita

Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK 2024? Cek Syaratnya di Sini

Senin, 30 September 2024 | 10:17 WIB
Ilustrasi - Apakah guru swasta bisa mengikuti PPPK 2024? (Pixabay/aditiotantra)

 

PORTALOKA.ID - Banyak orang bertanya-tanya apakah guru swasta bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024? 

Seperti diketahui, pendaftaran PPPK 2024 dimulai pada 1 Oktober 2024. 

Pada seleksi tahun ini, ada 1 juta lebih formasi PPPK yang dibuka. 

Seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi tenaga non ASN yang bekerja di instansi pemerintah. 

Baca Juga: 5 Kategori Pelamar PPPK 2024, Cek Syarat Tambahan Agar Bisa Daftar PPPK Guru dan Lulus Seleksi Administrasi

Lantas apakah guru swasta bisa mengikuti PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru? 

Kabar baiknya, seleksi PPPK 2024 tidak hanya bisa diikuti oleh guru di sekolah negeri, tetapi guru swasta juga bisa daftar. 

Namun, guru swasta yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan. 

Sebab, ada persyaratan khusus bagi guru swasta. 

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka 1 Oktober, Cek Kriteria Pelamar Prioritas di Sini

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memastikan guru swasta berhak mengikuti PPPK 2024 dengan aturan yang mengacu pada KepmenPANRB Nomor 348 Tahun 2024. 

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi guru swasta yang ingin mengikuti PPPK 2024:

Syarat Guru Swasta Daftar PPPK 2024

1. Masuk Kategori Pelamar Prioritas atau P1

Halaman:

Tags

Terkini