PORTALOKA.ID - Kasus Rudapaksa yang dilakukan seorang Ayah Kandung pada putrinya menggegerkan warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peristiwa ini terungkap dalam rilis kasus di Mapolresta Sleman pada Rabu, 25 September 2024.
Pelaku berinisial H (41), seorang ayah kandung.
Sedangkan korban adalah putri kandungnya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Kapolresta Sleman Kombes Yuswanto Ardi mengatakan peristiwa rudapaksa sudah terjadi sejak akhir tahun lalu.
Namun, kasus ini baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024.
"Kejadian di wilayah hukum Polresta Sleman dengan korban anak usia 10 tahun, dengan pelaku H (41) yang mana pelaku merupakan ayah kandung korban."
"Peristiwa ini terjadi sejak Desember 2023 dan diketahui pada Maret 2024 dan baru dilaporkan pada 14 Agustus 2024," kata Ardi.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengatakan korban sudah tidak tahan dengan kelakuan H.
Kemudian kata Andrian, korban lalu menceritakan hal buruk yang dialami pada tetangganya saat sang ayah tidak berada di rumah.
Berdasarkan fakta yang ada, korban sudah pernah menceritakan pada ibunya, namun sang ibu tidak berani mengadukan kasus ini pada pihak berwajib.
"Suatu ketika karena korban ini sudah tidak tahan dengan perlakukan ayah kandungnya atau pelaku selama 4 bulan, yang bahkan 4 bulan ini sudah dilakukan baik ausila sampai persetubuhan. Sehingga korban curhat ke tetangganya waktu saat si pelaku sudah tidak ada di rumah," kata Adrian.