Kamis, 4 Juni 2026

Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak 10 Tahun di Sleman Yogyakarta, Sudah Dilakukan Berkali-kali, Dilaporkan Tetangga

Photo Author
Efrilia Aminati, Portaloka
- Kamis, 26 September 2024 | 11:47 WIB
Ilustrasi korban anak yang alami perlakuan Rudapaksa Ayah Kandung di Sleman, D.I Yogyakarta (Freepik)
Ilustrasi korban anak yang alami perlakuan Rudapaksa Ayah Kandung di Sleman, D.I Yogyakarta (Freepik)

Baca Juga: Aksi Heroik Penjaga Palang Pintu Perlintasan Sebelum Kecelakaan Kereta Api Taksaka vs Truk Molen di Bantul Yogyakarta, Berikan Rambu Bahaya

Tetangga korban pun laporkan kasus rudapaksa pada kepolisian dan tersangka kini telah ditahan di rutan Mapolresta Sleman.

"Kita tanggapi laporan, bahwa benar selama 4 bulan dari Desember sampai Maret perlakuan asusila dan persetubuhan dilakukan ayah kandung," katanya.

Andrian bilang, H beraksi di malam hari saat istri dan kakak korban sudah tidur.

Tak hanya rudapaksa korban, H juga pernah menyiksa sang putri dengan membenturkan kepala korban ke dinding.

Baca Juga: Resep Sup Jagung Lezat Menhangatkan Gurih dan Menggugah Selera, Cocok Dihidangkan saat Musim Hujan

Pasalnya, korban ketahuan mengadukan pelecehan ini pada istri, saudara dan tetangga. 

"Bahkan ancaman, kita juga sudah visum, korban itu karena ketahuan dibenturkan kepalanya ke dinding sama si pelaku karena korban cerita ke ibu, kakak, dan tetangga," ujarnya.

Menurut Andrian, H sudah berkali-kali lakukan pelecehan pada sang putri.

Dalam penuturannya, tersangka sudah lakukan 5 kali aksi rudapaksa pada gadis berusia 10 tahun.

Baca Juga: Krispi Bikin Nagih, Ini Dia Resep Terong Raos Gurih Lembut, Bumbu Meresap dan Renyah Tahan Lama

"Pengakuannya lebih dari 5 kali (mencabuli)," katanya. 

Lebih lanjut kata Andrian, pihaknya kini sedang berusaha mengungkap motif tersangka dari pemeriksaan psikiater.

"Nanti biar dikorek psikiater apa motif dari pelaku," ucapnya.

Tersangka kini dikenai Pasal 82 ayat (2) dan Pasal 81 ayat (3) UU No 17 tahun 2006 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X