AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, para pelaku melakukan kekerasan lantaran korban menggunakan knalpot brong.
"Pemicu pelaku melakukan tindakan (pengeroyokan) ini adalah karena korban menggunakan knalpot brong," ungkapnya.
"Tetapi tidak dibenarkan main hakim sendiri, terlebih menghilangkan nyawa orang," tegasnya.
Baca Juga: Serunya Liburan di Wahana Alam Parung, Destinasi Wisata Populer dan Lengkap di Tasikmalaya
3. Pelaku di Bawah Umur
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi, 25 September 2024 di Makopolres Tasikmalaya Kota, tiga orang pelaku turut dihadirkan.
Menurut Kapolres, jumlah pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 9 orang.
"Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14)," kata Joko.
"Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan," ucapnya.
Baca Juga: 30 Pelamar CPNS Kominfo 2024 Berubah Status dari MS Menjadi TMS, Kok Bisa? Ini Alasannya
4. Ancaman Hukuman 12 Tahun
Aksi para pelaku mengeroyok korban hingga tewas, menimbulkan konsekuensi hukum.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun tahun penjara.
Mereka melanggar Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) KUHP.***