AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, para pelaku melakukan kekerasan lantaran korban menggunakan knalpot brong.
"Pemicu pelaku melakukan tindakan (pengeroyokan) ini adalah karena korban menggunakan knalpot brong," ungkapnya.
"Tetapi tidak dibenarkan main hakim sendiri, terlebih menghilangkan nyawa orang," tegasnya.
Baca Juga: Serunya Liburan di Wahana Alam Parung, Destinasi Wisata Populer dan Lengkap di Tasikmalaya
3. Pelaku di Bawah Umur
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi, 25 September 2024 di Makopolres Tasikmalaya Kota, tiga orang pelaku turut dihadirkan.
Menurut Kapolres, jumlah pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 9 orang.
"Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14)," kata Joko.
"Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan," ucapnya.
Baca Juga: 30 Pelamar CPNS Kominfo 2024 Berubah Status dari MS Menjadi TMS, Kok Bisa? Ini Alasannya
4. Ancaman Hukuman 12 Tahun
Aksi para pelaku mengeroyok korban hingga tewas, menimbulkan konsekuensi hukum.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun tahun penjara.
Mereka melanggar Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) KUHP.***
Artikel Terkait
Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025, Ada Kadek Arel hingga Dony Tri Pamungkas
Jadwal Timnas Indonesia U-20 di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 Grup F dengan Maladewa, Timor Leste dan Yaman
10 Contoh Soal TWK SKD CPNS 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Materi Nasionalisme hingga Bahasa Indonesia
Resep Rendang Ayam Telur Nikmat Disantap Bareng Keluarga, Gurih Legit Berempah Bikin Ngabisin Nasi Sebakul
Persaingan Ketat, LPP TVRI Buka Formasi CPNS 2024 Sebanyak 2.453, Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi Jumlahnya Segini
SEGERA CEK! Ini Daftar Pelamar CPNS Kominfo yang Berubah Status dari MS Menjadi TMS, Masih Bisa Sanggah?