Minggu, 19 Juli 2026

4 Fakta Kasus Pengeroyokan Pelajar di Tasikmalaya hingga Berujung Maut, Gegara Knalpot

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 25 September 2024 | 21:01 WIB
Deretan fakta kasus pengeroyokan berujung maut di Tasikmalaya (Tribrata Polda Jabar)
Deretan fakta kasus pengeroyokan berujung maut di Tasikmalaya (Tribrata Polda Jabar)

AKBP Joko Sulistiono mengungkapkan, para pelaku melakukan kekerasan lantaran korban menggunakan knalpot brong.

"Pemicu pelaku melakukan tindakan (pengeroyokan) ini adalah karena korban menggunakan knalpot brong," ungkapnya.

"Tetapi tidak dibenarkan main hakim sendiri, terlebih menghilangkan nyawa orang," tegasnya.

Baca Juga: Serunya Liburan di Wahana Alam Parung, Destinasi Wisata Populer dan Lengkap di Tasikmalaya

3. Pelaku di Bawah Umur

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi, 25 September 2024 di Makopolres Tasikmalaya Kota, tiga orang pelaku turut dihadirkan.

Menurut Kapolres, jumlah pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 9 orang.

"Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14)," kata Joko.

"Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan," ucapnya.

Baca Juga: 30 Pelamar CPNS Kominfo 2024 Berubah Status dari MS Menjadi TMS, Kok Bisa? Ini Alasannya

4. Ancaman Hukuman 12 Tahun

Aksi para pelaku mengeroyok korban hingga tewas, menimbulkan konsekuensi hukum.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun tahun penjara.

Mereka melanggar Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) KUHP.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X