TASIKMALAYA, PORTALOKA.ID - Kasus pengeroyokan berujung maut menimpa seorang pelajar di Kota Tasikmalaya, berinisial GG (14).
Pengeroyokan yang dilakukan sekelompok orang itu terjadi di Jalan Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya pada Minggu, 22 September 2024.
Polisi dari Polres Tasikmalaya Kota pun bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Saat konferensi pers di Makopolres Tasikmalaya Kota, Rabu pagi, 25 September 2024, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengungkap sejumlah fakta.
Berikut 3 fakta kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
1. Kronologi
Penganiayaan pelajar di Tasikmalaya terjadi pada Minggu, 22 September 2024.
Awalnya, para pelaku mengadang korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.
Salah seorang yang dituakan di kelompok tersebut mengajak rekan-rekannya untuk mengadang korban.
"Para pelaku sebelum melakukan kegiatan ini (pengeroyokan) berkumpul di suatu tempat. Salah satu yang dituakan di kelompok tersebut, mengajak rekannya untuk melakukan pengadangan dan pengeroyokan di Jalan Letjen Mashudi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono.
Baca Juga: Mengintip Keindahan Bendungan Leuwikeris, Destinasi Wisata Baru di Ciamis dan Tasikmalaya
2. Dipicu Knalpot Brong