Melainkan secara mandiri melalui PT KCC Papua New Guinea.
"Iya Mas, berangkat mandiri dengan PT KCC di Papua New Guinea, tidak lewat Disnakertrans," kata Bambang.
Meski begitu, Bambang mengatakan pihaknya sudah mengunjungi rumah korban di Lendah, Kulon Progo.
"Dari Dinas juga sudah menyambangi rumah keluarga almarhum di Lendah, dan memang benar ternyata meninggal dunia," ujar Bambang.
3. Kecelakaan Kerja
Bambang mengatakan Syamsudin meninggal dunia karena mengalami kecelakaan kerja.
Korban merupakan supervisor produksi di perusahaan plywood di Gazelle District, Kokopo, Papua New Guinea.
"Iya, informasi yang kami terima almarhum mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di perusahaan plywood di Papua New Guinea," ungkap Bambang.
4. Paspor Aktif hingga 2026
Berdasarkan informasi yang didapat, Syamsudin terdaftar sebagai pemilik paspor bernomor E 1545675.
Paspor tersebut terdaftar berlaku hingga 15 Maret 2026.
Itulah 4 fakta pria asal Kulon Progo yang meninggal di Papua New Guinea.***