Mekanisme baru ini menjadi angin segar bagi guru honorer yang menantikan kepastian nasib mereka.
Aturan baru ini juga selaras dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu poin pokok dalam Undang-Undang tersebut yaitu penataan tenaga honorer.***