Namun sayang nyawa korban tak tertolong.
Baca Juga: Viral Video Siswi SD di Bulukumba Dianiaya Sadis oleh Pamannya, Korban Dipukul hingga Ditendang
Pelaku Tidak Ditahan
Meski telah melakukan penganiayaan, namun pelaku tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.
Hal itu lantaran pelaku MG masih di bawah umur.
Menurut AKBP Sigit, MG masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum, sehingga tidak dikenakan hukuman pidana.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MG harus menjalani rehabilitasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
***