Namun sayang nyawa korban tak tertolong.
Baca Juga: Viral Video Siswi SD di Bulukumba Dianiaya Sadis oleh Pamannya, Korban Dipukul hingga Ditendang
Pelaku Tidak Ditahan
Meski telah melakukan penganiayaan, namun pelaku tidak bisa dijadikan sebagai tersangka.
Hal itu lantaran pelaku MG masih di bawah umur.
Menurut AKBP Sigit, MG masuk dalam kategori anak yang berlawanan hukum, sehingga tidak dikenakan hukuman pidana.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MG harus menjalani rehabilitasi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukoharjo.
***
Artikel Terkait
Cek Sekarang! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024, Ini Linknya
Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024 Diumumkan, 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi, 67.285 Tidak Memenuhi Syarat
Pendaftaran Sudah Dibuka, Segini Gaji KPPS Pilkada 2024! Lulusan SMA Bisa Daftar, Cek Syarat dan Berkas Dokumen yang Harus Disiapkan
KPU Klaten Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar! Cek Syarat dan Caranya di Sini!
Resep Kupat Tahu Bumbu Kecap ala Chef Rudy, Kuliner Legendaris Cocok untuk Ide Jualan
Ivan Dicksan Sambangi Kiai di Kota Tasikmalaya untuk Minta Doa Restu Berlaga di Pilkada 2024