- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Pilkada 2024 di 41 Daerah Lawan Kotak Kosong, Bagaimana Aturan Mainnya?
Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPPS juga harus melampirkan sejumlah dokumen, yaitu:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
1. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
2. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
3. Tidak menjadi anggota Partai Politik
4. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
5. Sehat secara rohani
6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika