PORTALOKA.ID - Polisi menetapkan IS (26) sebagai tersangka kasus kematian Gadis Penjua Gorengan di Padang Pariaman.
Penetapan IS sebagai tersangka didasarkan dari fakta, pengakuan saksi dan barang bukti yang ditemukan.
“Berdasarkan fakta, barang bukti, dan keterangan saksi, kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dengan inisial IS,” ungkap Kasat Reskrim Polres Padangpariaman , Iptu AA Reggy.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka IS masih menjadi buron hingga saat ini.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan mengatakan IS belum bisa ditangkap karena terus melarikan diri.
Pasalnya, terduga pelaku ini sangat mengenal medan pelarian di kawasan tersebut.
"Masih kesulitan untuk melakukan penangkapan. Sebab, si pelaku sangat mengenal medan pelarian," kata Dwi.
Lebih lanjut kata Dwi, di sisi lain personelnya belum mengenal medan pelarian IS.
"Terduga pelaku sangat mengenal medan di sini. Jadi dia bisa dengan mudah melarikan diri, sementara personel kita belum mengenal medan," katanya.
Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ditemukan Terkubur Tanpa Busana
Seperti kita tahu kasus meninggalnya seorang gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman menyedot perhatian warganet.
Korban adalah Nia Kurnia Sari berusia 18 tahun yang baru saja menamatkan pendidikan di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).