Baca Juga: Bukan Wonosobo, Daerah di Jawa Tengah Ini jadi Tujuan Favorit Wisatawan
Kepada penyidik pelaku mengaku melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 40 kali selama kurun waktu tersebut.
"Artinya ini dilakukan layaknya istrinya atau pasangan hidupnya, padahal ini adalah anak kandungnya sendiri," ungkapnya.
Lebih lanjut Kuseni menjelaskan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengancam korban.
"Kenapa anak ini mau menuruti keinginan pelaku yang tidak lain orang tuanya sendiri, karena diancam," jelasnya.
"Ketika dia tidak mau menuruti hasrat pelaku, maka dia diancam dengan kekerasan. Namun kekerasan itu tidak pernah terwujud, artinya dengan ancaman tersebut anak merasa takut dan menuruti kemauan orang tuanya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai petani ini dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya yaitu 15 tahun penjara," tegasnya.***