Hingga akhirnya masa pendaftaran paslon diperpanjang sampai 4 September 2024, tetapi nihil pendaftar.
"Artinya hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar," ujar Ketua KPU Sukoharjo, Syahbani Eko Raharjo.
Lebih lanjut Syahbani mengatakan, tidak ada kotak kosong dalam Pilkada 2024, melainkan calon tunggal.
Calon tunggal tetap akan diundi nomor urutnya.
Nantinya di dalam surat suara terdapat pasangan calon berfoto dan kolom lainnya kosong atau tidak ada fotonya.
Syahbani juga menerangkan bahwa calon tunggal tidak otomatis menang.
Berdasarkan aturan yang ada, kata Syahbani, paslon Etik-Eko dinyatakan menang jika mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah.
***