Sementara, pada Pasal 18 disebutkan, pemilih yang menggunakan hak pilihnya dapat mencoblos satu kali pada kolom yang memuat foto pasangan calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
Lalu, bagaimana jika kotak kosong yang menang?
Di dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018 Pasal 22 ayat (1) disebutkan, untuk menjadi kepala daerah, maka pasangan calon harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah.
Apabila calon tersebut memperoleh suara kurang dari 50 persen, maka dapat mencalonkan kembali pada pemilihan berikutnya.
Sementara itu, jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak dari pasangan calon, maka KPU akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada Pilkada periode berikutnya.
Pilkada tersebut dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sebagaimana jadwal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila kotak kosong yang keluar sebagai pemenang Pilkada, maka kepala daerah akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) paling lama 1 tahun, dan bisa diperpanjang.
Skenario Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
Terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI membahas landasan hukum jika Pilkada 2024 dimenangkan oleh kotak kosong pada Selasa, 10 September 2024.
Salah satu opsi yang disodorkan oleh KPU yaitu menggelar Pilkada ulang pada 2025.
"Kita ajukan karena juga ada diskusi, ada pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan. Maka kita akan meminta konsultasi pembuat undang-undang, dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangannya pada Senin, 9 September 2024.***