Kamis, 4 Juni 2026

Pilkada 2024 di 41 Daerah Lawan Kotak Kosong, Bagaimana Aturan Mainnya?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 9 September 2024 | 20:46 WIB
Ketentuan Pilkada 2024 jika dimenangkan kotak kosong (Portaloka.id)
Ketentuan Pilkada 2024 jika dimenangkan kotak kosong (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2024.

Dari jumlah tersebut beberapa di antaranya hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024.

Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga waktu pendaftaran berakhir, sebanyak 41 daerah hanya memiliki calon tunggal.

Baca Juga: Warga Tasik Wajib Tahu! Inilah 5 Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya pada Pilkada 2024

Jumlah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.

Karena hanya memiliki calon tunggal, maka calon kepala daerah akan melawan kotak kosong.

Lalu, bagaimana aturan main Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon?

Mekanisme Pilkada Lawan Kotak Kosong

Terkait daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peraturan.

Baca Juga: 4 Calon Walikota Banjar pada Pilkada 2024, di Antaranya dari Jalur Perseorangan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.

Di antara poin yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018 yaitu tentang surat suara.

Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan, daerah yang hanya terdapat satu calon tunggal, maka di dalam surat suara terdapat dua kolom, terdiri dari kolom yang memuat foto pasangan calon, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X