PORTALOKA.ID - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan menyelenggarakan Pilkada serentak pada 2024.
Dari jumlah tersebut beberapa di antaranya hanya memiliki calon tunggal pada Pilkada 2024.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga waktu pendaftaran berakhir, sebanyak 41 daerah hanya memiliki calon tunggal.
Baca Juga: Warga Tasik Wajib Tahu! Inilah 5 Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya pada Pilkada 2024
Jumlah tersebut terdiri dari 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Karena hanya memiliki calon tunggal, maka calon kepala daerah akan melawan kotak kosong.
Lalu, bagaimana aturan main Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon?
Mekanisme Pilkada Lawan Kotak Kosong
Terkait daerah yang hanya memiliki calon tunggal dalam Pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki peraturan.
Baca Juga: 4 Calon Walikota Banjar pada Pilkada 2024, di Antaranya dari Jalur Perseorangan
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.
Di antara poin yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2018 yaitu tentang surat suara.
Pada Pasal 14 ayat (1) disebutkan, daerah yang hanya terdapat satu calon tunggal, maka di dalam surat suara terdapat dua kolom, terdiri dari kolom yang memuat foto pasangan calon, dan satu kolom kosong yang tidak bergambar.
Artikel Terkait
Ide Masakan Rumahan Sederhana, Tumis Bayam Tauge, Masaknya Nggak Sampai 5 Menit, Ide Dia Resepnya
H-1 Penutupan, Ini Formasi CPNS Mahkamah Agung 2024 yang Minim Pendaftar, Pemenuhannya di Bawah 100 Persen
Kucing Peliharaan Warga di Ngawen, Klaten Masuk Sumur Sedalam 7 Meter, Begini Kondisinya saat Diselamatkan oleh Tim Damkar
Pemuda di Bantul Yogyakarta Curi Organ, Dijual Rp2,3 Juta, Terancam 7 Tahun Penjara
Bus Mercedes Benz Menyeruduk Lapak Pedagang di JJLS Gunung Kidul Yogyakarta, Diduga Rem Blong
Sering Lewat di FYP TikTok, Begini Cara Membuat Cumi Laut Pedas, Pecinta Seafood Wajib Coba