3. Sertifikat Belum Diserahkan
Lebih lanjut kata Wiranto, hingga September 2024 kliennya belum juga mendapatkan sertifikat tanah yang dijanjikan terlapor.
Tanah itu tidak ada progres pembangunan, bahkan pengerukan saja belum terlaksana.
Alhasil korban M membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Setelah berjalannya waktu hingga saat ini pengerukan dan balik nama yang dijanjikan pelaku tidak direalisasikan, hingga klien kami melaporkan kejadian ini ke polisi," ucap dia.
4. Larikan Diri ke Klaten
Setelah H sulit di temui, terungkap fakta terlapor sempat melarikan diri ke kawasan kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Wiranto mengatakan H berhasil ditemukan di sebuah kos di daerah Bumi Bersinar.
"Pelakunya sempat melarikan diri dan ditangkap di salah satu tempat kos di wayah Klaten. Korban mungkin tidak hanya satu. Bisa saja bertambah," lanjutnya.
Itulah 4 fakta dosen PTN ternama di Solo yang terlibat dalam dugaan penggelapan uang jual beli perumahan.***