Pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi W 1546 ZT.
Mobil tersebut diparkir sekitar 50 meter dari rumah korban, kemudian pelaku berjalan kaki menuju rumah Waginem.
Setelah memanjat pagar, TAH memasuki rumah melalui pintu dapur yang tidak dikunci.
Pelaku sembat bersembunyi di bawah tempat tidur korban selama 8 jam.
Sekitar pukul 14.00 WIB, saat Waginem mandi di kamar mandi dalam kamar tidurnya, TAH keluar dari persembunyiannya dan mulai membongkar lemari korban.
Ketika Waginem mendengar suara mencurigakan dan berteriak, TAH terkejut dan kemudian membanting serta mencekik nenek lanjut usia tersebut hingga tidak berdaya.
Setelah itu, dia mengambil uang Rp 100 juta yang disimpan dalam kotak kayu di dalam lemari.
Dengan mengenakan masker dan topi, TAH meninggalkan tempat kejadian dengan tenang.
Waginem yang berhasil keluar dari rumah setelah merasa situasi aman, segera meminta bantuan tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper.
TAH akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten pada 7 Agustus 2024 di sebuah rumah kos seorang wanita di Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.***