Pelaku datang ke rumah korban dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi W 1546 ZT.
Mobil tersebut diparkir sekitar 50 meter dari rumah korban, kemudian pelaku berjalan kaki menuju rumah Waginem.
Setelah memanjat pagar, TAH memasuki rumah melalui pintu dapur yang tidak dikunci.
Pelaku sembat bersembunyi di bawah tempat tidur korban selama 8 jam.
Sekitar pukul 14.00 WIB, saat Waginem mandi di kamar mandi dalam kamar tidurnya, TAH keluar dari persembunyiannya dan mulai membongkar lemari korban.
Ketika Waginem mendengar suara mencurigakan dan berteriak, TAH terkejut dan kemudian membanting serta mencekik nenek lanjut usia tersebut hingga tidak berdaya.
Setelah itu, dia mengambil uang Rp 100 juta yang disimpan dalam kotak kayu di dalam lemari.
Dengan mengenakan masker dan topi, TAH meninggalkan tempat kejadian dengan tenang.
Waginem yang berhasil keluar dari rumah setelah merasa situasi aman, segera meminta bantuan tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ceper.
TAH akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Klaten pada 7 Agustus 2024 di sebuah rumah kos seorang wanita di Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.
Kini, ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Resep Sayur Asem Simpel untuk Makan Siang Bareng Suami, Rasanya Segar dan Bikin Nagih
Marshel Widianto Batal Maju Pilkada Tangsel 2024, Kini Dukung Benyamin dan Pilar: Warga Tangsel, Gue Titip Paslon yang Ini Ya
Kenang 40 Hari Meninggalnya Dali Wassink, Jennifer Coppen Ungkap Kerinduannya: Ga Akan Pernah Bisa Move On dari Kamu
4 Fakta Kebakaran Lahan di Delanggu, Klaten: Hanguskan 2,7 Hektare hingga Damkar Habiskan 10.000 Liter Air
Timnas Indonesia U-20 Indonesia Menang 2-1 Lawan Argentina, Indra Sjafri: Jangan Sombong, Tetap Pakai Ilmu Padi
Ketum PSSI Erick Thohir Sebut Hasil Timnas Indonesia U-20 vs Argentina Kemenangan Bersejarah: Luar Biasa Perjuangan Para Pemain