KLATEN, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resor Klaten (Polres Klaten) berhasil menangkap TAH, seorang pria asal Kaliwaru, Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Meski berstatus sebagai sarjana, TAH menganggur sejak lulus kuliah pada 2022 lalu.
Dalam konferensi pers, Kapolres Klaten AKBP Warsono mengungkapkan, TAH melakukan pencurian di rumah Waginem, seorang nenek berusia 82 tahun, warga Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp100 juta.
Menurut AKBP Warsono, saat dilakukan penangkapan, uang hasil kejahatan tersebut hanya tersisa Rp 47,6 juta.
Kepada para wartawan, tersangka pun mengakui perbuatannya.
TAH mengaku, uang tersebut digunakan untuk bersenang-senang.
Baca Juga: Kronologi Kebakaran Lahan Kosong 2,7 Hektare di Delanggu Klaten, Warga Gagal Padamkan Kobaran Api
"Saya gunakan uang itu untuk membeli HP, membranding mobil, dan bersenang-senang. Saya juga berjudi online sebesar Rp 20 juta," ungkapnya, dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.
Selain itu, TAH juga menggunakan uang curian tersebut untuk membeli barang-barang mewah, serta hiburan pribadi ermasuk karaoke dan berjudi.
Kronologi
Aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 05.00 WIB.