PORTALOKA.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan peraturan terkait pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut disebutkan sejumlah aturan mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Termasuk di dalamnya terdapat aturan mengenai masa perjanjian kerja untuk PPPK.
Disebutkan dalam Pasal 60 Ayat 1, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang.
Perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi.
Ada sejumlah pertimbangan yang diambil dalam penentuan perpanjangan masa perjanjian kerja.
Berikut ini faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk menentukan perpanjangan masa perjanjian kerja PPPK:
1. Jenis pekerjaan yang bersifat sementara
Pertimbangan pertama adalah jenis pekerjaan yang bersifat sementara dan membutuhkan penyelesaian dalam jangka waktu tertentu.
2. Jenis jabatan yang diperlukan
Yang menjadi pertimbangan selanjutnya untuk perpanjangan kontrak yakni jenis jabatan yang diperlukan.