Baca Juga: CLEAR! PKB Tak Pilih Anies di Pilkada Jakarta, Sekjen PKB: Final, Bersama Gerindra
Dengan adanya putusan MK terbaru, PDIP bisa mengusung sendiri calon gubernur karena, partai berlambang banteng ini memperoleh 15,65 persen suara pada pileg di Jakarta.***