PORTALOKA.ID - Isu soal Paskibraka perempuan dilarang berjilbab terus menjadi perbincangan.
Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama ormas Islam menggelar Tausiyah Forum Ukhuwah Islamiyah.
Pertemuan berlangsung di Kantor Pusat MUI pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Pertemuan tersebut menyoroti aturan yang dikeluarkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang dinilai tidak mengakomodir Paskibraka muslimah untuk mengenakan hijab.
Baca Juga: Buntut Pelarangan Jilbab Paskibraka, Ormas Islam Tuntut Kepala BPIP Diganti
Aturan yang dimaksud yaitu Keputusan BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Paskibraka.
Dalam peraturan tersebut, aturan mengenai penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka dihilangkan.
Padahal dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 diatur mengenai penggunaan ciput warna hitam bagi Paskibraka putri yang berhijab.
Terkait hal itu, MUI dan ormas Islam meresponsnya dengan mengeluarkan sejumlah poin pernyataan.
Adapun kelima tuntutan ormas Islam tersebut adalah sebagai berikut.
1. Meminta pemerintah dalam hal ini BPIP untuk konsisten dan konsekuen terhadap pelaksanaan Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka secara utuh.
2. Meminta BPIP untuk merevisi Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dengan mencantumkan aturan penggunaan Ciput bagi petugas Paskibraka muslimah sebagaimana amanat dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 sehingga dilaksanakan pada upacara pengibaran bendera Pusaka pada tanggal 17 Agustus 2024 dan pada masa-masa berikutnya
3. Meminta Presiden untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPIP dan menggantinya serta menyampaikannya kepada rakyat secara transparan.