4. Meminta kepada BPIP agar membersihkan institusinya dari kepentingan-kepentingan politis dan penafsiran yang menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.
5. Meminta kepada seluruh komponen bangsa khususnya pemerintah untuk konsisten dalam terjaminnya hak asasi pelaksanaan beragama dalam ruang kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana amanat konstitusi dan perundang-undangan. Sehingga antara kebangsaan dan keagamaan tidak dipertentangkan namun saling menguatkan sebagai kekuatan kebhinekaan bangsa Indonesia.
Poin kesepakatan tersebut dibacakan Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud.***
Artikel Terkait
Jangan Terlewat! Jadwal Seleksi CPNS 2024 Sudah Keluar, Pendaftaran Dibuka 20 Agustus, Klik sscasn.bkn.go.id
Cut Intan Nabila Muncul di Depan Kamera dan Ucapkan Terima Kasih ke Publik, Masih Terlihat Linglung, Tatapan Matanya Disorot
Armor Toreador Dapat Pesan Terakhir dari Mendiang Mertua, Cut Intan Nabila: Momen yang Sangat Sedih
Diduga karena Korsleting, Mobil Toyota Rush Hangus Terbakar di Trucuk, Klaten, Sempat Terjadi Ledakan
Kronologi Mobil Toyota Rush Hangus Terbakar di Trucuk, Klaten, Selesai Antar Nenek dari Rumah Sakit