Kapolsek Gunungpati, Kompol Agung Raharjo mengatakan Nur sudah makan sekitar 10 kucing selama setahun terakhir.
"Dari keterangan, setahun terakhir 10 kucing," kata
3. Saksi Hukum
Dari perbuatan Nur yang tak wajar ini membuat pelaku terjerat Pasal 91B ayat 1 UU No.41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan atau pasal 302 KUHP.
Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo mengatakan, pelaku terancam 2 tahun perjara atau KUHP 9 Bulan
"Ancaman hukumannya 2 tahun penjara, atau yang KUHP 9 bulan," kata Johan Widodo.
4. Sempat Ketahuan Sembelih Kucing Tahun 2010
Tetangga Nur, Suntiatun mengatakan dulu pelaku pernah ketahuan menyembeli kucing pada tahun 2010 lalu.
Lebih lanjut katanya, hal tersebut ketahuan anak kos dan anak kos tersebut memutuskan untuk langsung pindah.
"Ada yang cerita dulu tahun 2010 itu kan ada yang kos, katanya pernah lihat sembelih kucing, terus yang kos lari" kata Suntiantun.
5. Pendatang di Semarang
Keterangan dari warga lainnya, Dito mengatakan Nur bukan asli warga Gunungpati, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Lebih lanjut kata Dito, Nur adalah warga pendatang.
"Bukan asli sini beliaunya, dia pendatang," Dito.***