Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tewas di tempat kejadian.
2. Pulang Dugem
Pasca insiden kecelakaan, Marisa Putri alias MP berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru.
Ia membenarkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi saat itu dirinya baru pulang dari tempat hiburan malam alias dugem.
Baca Juga: Begini Pengakuan Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT hingga Tewas, Benarkah dalam Kondisi Mabuk?
Ia pun mengaku tidak sadar telah menabrak korban.
"Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa, Minggu, 4 Agustus 2024.
Marisa juga mengaku pada waktu kejadian dirinya dalam keadaan mabuk.
"Iya dalam keadaan tidak sadar," ujarnya.
3. Jadi Tersangka
Atas perbuatannya tersebut, Marisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: VIRAL! Mahasiswi di Pekanbaru Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas, Sikapnya jadi Sorotan Warganet
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu, 4 Agustus 2024.