Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tewas di tempat kejadian.
2. Pulang Dugem
Pasca insiden kecelakaan, Marisa Putri alias MP berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru.
Ia membenarkan bahwa sebelum kecelakaan terjadi saat itu dirinya baru pulang dari tempat hiburan malam alias dugem.
Baca Juga: Begini Pengakuan Mahasiswi Pekanbaru yang Tabrak IRT hingga Tewas, Benarkah dalam Kondisi Mabuk?
Ia pun mengaku tidak sadar telah menabrak korban.
"Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," kata Marisa, Minggu, 4 Agustus 2024.
Marisa juga mengaku pada waktu kejadian dirinya dalam keadaan mabuk.
"Iya dalam keadaan tidak sadar," ujarnya.
3. Jadi Tersangka
Atas perbuatannya tersebut, Marisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pekanbaru.
Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: VIRAL! Mahasiswi di Pekanbaru Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas, Sikapnya jadi Sorotan Warganet
"Terhadap pelaku MP alias Marisa terjerat Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-Undang Lalulintas dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Minggu, 4 Agustus 2024.
Artikel Terkait
Cara Membuat Donat Tanpa Telur yang Empuk dan Legit, Beri Topping Coklat Pasti Jadi Rebutan Anak-Anak, Buat Ide Jualan juga Oke
Sama-sama Bertemu Jennifer Coppen di Bali, Intip Potret Marsha Aruan, Syifa Hadju dan Rebecca Klopper yang Gemas dengan Tingkah Lucu Kamari
Intip Momen Liburan Syifa Hadju dan El Rumi di Bali, Fans Dibuat Kegirangan Melihat Kemesraan Mereka
Resep Donat Kentang Cuma Pakai 1 Telur, Rasanya Ngentang Banget, Cukup Taburi Gula Halus Sudah Enak, Bisa Jadi Ide Jualan Lho
Detik-detik Mahasiswi Pekanbaru Pulang Dugem Tabrak IRT hingga Tewas, Pelaku Bawa Mobil dengan Kecepatan Tinggi
Sensasi Floating Food Bareng Pasangan di Kolam Renang Queen of The South Beach Resort Yogyakarta dengan Panorama Keindahan Pantai Parangtritis