PORTALOKA.ID - Heboh putusan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti oleh kekasihnya, Ronald Tannur.
Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis bebas pada terduga pelaku pada Rabu, 24 Juli 2024.
Putusan ini menggemparkan jagat maya, hingga para Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) murka.
Pihak keluarga Dini pun tak terima dan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Komisi Yudisial (KY).
Baca Juga: Kakak Rizky Nazar Tuai Hujatan Warganet Gegara Sering Jadikan Syifa Hadju 'Babysitter' Anaknya
Laporan telah dilayangkan keluarga Dini pada Senin, 29 Juli 2024.
Sebagai pengacara keluarga Dini, Dimas Yemahura Alfaraouq mengungkap perilaku janggal hakim di momen persidangan yang tak disorot media.
Berikut 3 fakta persidangan kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti diungkap pengacara dari kanal YouTube Deddy Corbuzier:
1. Kasus Tenggelam
Dimas mengatakan persidangan pembuhuan Dini Sera tenggelam.
Pasalnya, tidak banyak media yang meliput. Sehingga kasus tidak dikawal akhirnya Ronald Tannur Divonis Bebas.
Selain media yang terkesan bungkam, Dimas membeberkan kalau humas Pengadilan Negeri Surabaya juga tak mau bereperan.
"Respon dari humas PN termasuk dari teman-teman media yang saya ajak tidak banyak yang mau meliput. Kasusnya sempat tenggelam kan," kata Dimas.