berita

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Larang Followernya Beri Saweran saat Live TikTok, Ini Alasannya

Jumat, 19 Juli 2024 | 22:09 WIB
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman larang masyarakat beri gift saat dirinya live TikTok (X @TheEagle_BEN)

PORTALOKA.ID - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman kembali jadi perhatian.

Kali ini hakim yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan itu membuat video klarifikasi.

Video tersebut ditujukan kepada masyarakat Indonesia terutama yang mengikutinya di TikTok.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id, Eman Sulaeman melarang masyarakat memberikan gift saat dirinya live Tiktok.

Baca Juga: Status Tersangka Tidak Sah, Pegi Setiawan Bakal Terima Ganti Rugi? Ini Kata Polda Jabar

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang saya hormati dan saya banggakan," ucap Eman mengawali video klarifikasinya, dikutip Portaloka.id, Jumat, 19 Juli 2024.

"Apabila saya lagi live di Tiktok di akun @sulaeman49eman, saya harap masyarakat semua tidak memberikan saweran atau gift atau yang lainnya saat saya live," tambahnya.

Pasalnya, lanjut Eman, dirinya tidak boleh menerima apa pun dari masyarakat karena hal itu termasuk gratifikasi.

Menurutnya, selaku hakim dirinya tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Baca Juga: Helikopter Jatuh di Bali, Diduga Terlilit Tali Layangan, Begini Kondisi Penumpang

"Karena itu termasuk gratifikasi yang dilarang oleh Undang-Undang," tegasnya.

"Agar diperhatikan agar jangan sampai ketika saya live ada hal-hal seperti itu, mohon dengan sangat untuk tidak dilakukan lagi. Terima kasih," pungkasnya.

Sikap hakim Eman Sulaeman pun mendapat sambutan positif dari warganet.

"Keren Pak Hakim," tulis akun Instagram @undercover.id dalam captionnya.

Halaman:

Tags

Terkini