Minggu, 19 Juli 2026

Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiawan Larang Followernya Beri Saweran saat Live TikTok, Ini Alasannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Jumat, 19 Juli 2024 | 22:09 WIB
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman larang masyarakat beri gift saat dirinya live TikTok (X @TheEagle_BEN)
Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman larang masyarakat beri gift saat dirinya live TikTok (X @TheEagle_BEN)

Baca Juga: Cara Mudah Cek Status Penerima Bansos Juli 2024 Pakai NIK KTP, Bisa Lewat HP

"Integritas seorang hakim. Respect Pak Eman," tulis netizen @ba*** di kolom komentar.

"Kami sangat-sangat butuh orang-orang seperti bapak di negara ini," kata @ri***.

"Jika semua hakim memiliki integritas seperti ini, saya rasa Indonesia akan jauh lebih baik," tulis @ai***.

Seperti diketahui, nama Eman Sulaeman dikenal publik setelah menjadi hakim tunggal dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan pada 8 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Merasa Tak Layak Terima Bantuan? Begini Cara Mengundurkan Diri sebagai Penerima Bansos Lewat HP

Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina oleh Polda Jawa Barat.

Berkat keputusan yang dibacakan Eman Sulaeman, Pegi Setiawan dibebaskan dan status tersangkanya dibatalkan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X