"Dengan demikian petitum dalam permohonan preradilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambahnya.
Sebagai informasi, Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Eky dan Vina oleh Polda Jawa Barat.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 2016 silam.***