Setelah pengajuan diteruskan, platform e-commerce akan melakukan verifikasi dengan waktu maksimal 10 hari kalender.
Verifikasi tersebut salah satunya memastikan bahwa produk yang dijual benar-benar merupakan produk dalam negeri.
Pemeriksaan dapat mencakup proses produksi di Indonesia, penggunaan bahan baku lokal, hingga keterlibatan tenaga kerja warga negara Indonesia.
"Pemberian insentif potongan biaya layanan diberikan paling lambat 5 hari setelah dua tahap verifikasi data UMK melalui SAPA UMKM dan platform PMSE," jelas Temmy.
Baca Juga: Manajer Kopdes Tetap Digaji Meski Gerai Belum Beroperasi, Ini Penjelasan Kemenkop
Ada Syarat untuk Mendapat Potongan
Pelaku usaha yang ingin memperoleh insentif harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Kategori usaha mikro mencakup usaha dengan modal maksimal Rp1 miliar atau omzet tahunan hingga Rp2 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sementara itu, usaha kecil memiliki modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar atau omzet tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.
Selain memenuhi kriteria tersebut, usaha juga harus memasarkan produk dalam negeri, memiliki rekam jejak usaha yang baik, dan tidak melakukan manipulasi transaksi.
Baca Juga: Wakili Ciamis di Kejurda FORBASI Jabar 2026, MI Bojongsari Incar Juara Utama
Apabila pengajuan tidak lolos verifikasi, sistem akan memberikan informasi mengenai alasan penolakan.
Pelaku usaha kemudian dapat memperbaiki data dan mengajukan kembali selama tidak masuk kategori pengguna berisiko tinggi atau high-risk user.
Kementerian UMKM juga akan melakukan pengawasan berkala terhadap penerima insentif.
Perkembangan usaha akan dipantau melalui data realisasi yang tercatat dalam SAPA UMKM.