berita

Kabar Baik Pelaku UMK! Biaya Layanan E-Commerce Bakal Dipangkas 50 Persen, Begini Cara Daftarnya

Minggu, 18 Oktober 2026 | 18:18 WIB
Kementerian UMKM memberlakukan potongan minimal 50 persen biaya layanan e-commerce bagi pelaku UMK yang memenuhi syarat (pexel/@ryhgty))

PORTALOKA.ID – Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mendapat kabar baik dari pemerintah.

Mulai 25 Oktober 2026, biaya layanan platform e-commerce untuk UMK yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan potongan minimal 50 persen.

Kebijakan tersebut ditetapkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengatakan kebijakan tersebut mencakup sejumlah biaya yang dibebankan platform e-commerce kepada pelaku UMK. Pemberlakuannya dimulai pada 25 Oktober 2026.

Baca Juga: MBG Prasmanan Mulai Dibuka untuk Sekolah, BGN Ungkap Tahapan hingga Aturan Porsi

"Kebijakan insentif potongan biaya layanan platform PMSE dapat diimplementasikan secara efektif mulai 25 Oktober 2026," ujar Temmy kepada awak media Jum'at, (16/10/2026).

Potongan tersebut sekurang-kurangnya 50 persen dan dapat mencakup biaya administrasi atau admin fee, komisi atau commission fee, serta biaya aplikasi dasar toko.

Namun, insentif itu tidak otomatis diberikan kepada seluruh penjual. Pelaku UMK harus terverifikasi dan menjual produk lokal melalui platform perdagangan elektronik.

Baca Juga: Menilik Tong Biru OTT KPK Bupati Klaten Berisi Rp934 Juta, Ini Fakta dan Asal Penemuannya

Daftar Melalui SAPA UMKM

Kementerian UMKM menetapkan aplikasi SAPA UMKM sebagai pusat pengajuan dan verifikasi insentif.

Pelaku usaha perlu membuat akun terlebih dahulu, kemudian mencantumkan platform e-commerce yang digunakan.

Pemohon juga harus memasukkan identitas toko atau username serta daftar Stock Keeping Unit (SKU) dan nama produk yang dipasarkan. Jika tersedia, nomor dan tanggal sertifikat produk juga dapat dicantumkan.

Baca Juga: Duel Sengit di Stadion Galuh, PSGC Ciamis dan PSIS Semarang Berbagi Angka

Halaman:

Tags

Terkini