Selain Bima, empat tersangka lainnya berasal dari unsur internal BNPB maupun pihak swasta.
Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua dari pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Adapun perkara yang berkaitan adalah dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan anggaran dana siap pakai untuk penanganan bencana.***