Kamis, 15 Oktober 2026

KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bencana, Bagaimana Nasib Kepala BNPB?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 15 Oktober 2026 | 08:48 WIB
KPK ungkap peluang Kepala BNPB diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana bencana (Instagram @bnpb_indonesia)
KPK ungkap peluang Kepala BNPB diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana bencana (Instagram @bnpb_indonesia)

PORTALOKA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Penetapan tersangka setelah pendalaman yang dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026.

KPK mengungkapkan membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan dana siap pakai kebencanaan.

Namun, pemanggilan dilakukan jika keterangan dari Suharyanto diperlukan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Dalam Sidang Eksepsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan, Ada Tekanan?

“Kalau soal itu tentu kebutuhan ya, dan kesesuaian,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada awak media di Yogyakarta pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Setyo menambahkan bahwa penyidik akan menganalisis keterangan yang muncul selama proses pemeriksaan.

Di momen tersebut, apabila keterangan Suharyanto dinilai relevan dan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, KPK dapat memanggilnya.

“Kesesuaian itu misalkan begini, kalau ada pihak yang menyebutkan dan itu kemudian dianalisis oleh penyidik, dan dianggap memang relevan antara kesesuaian dan kebutuhan, tentu akan dilakukan,” jelasnya.

“Namun, kalau memang tidak, penyidik tidak akan memaksakan,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Potensi pemeriksaan kepada Suharyanto menjadi perhatian setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, di mana salah satunya adalah Bima Setyawan, yang merupakan adik sekaligus tenaga ahli Kepala BNPB.

Setyo menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan melawan hukum, bukan latar belakang atau hubungan keluarga seseorang.

“Kami tidak melihatnya siapa dia. Ini kan yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Arman Odie

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X