berita

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB, Diduga Berlangsung Sejak 2022, Barang Bukti Rp1,4 Miliar Disita

Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:10 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB yang disebut telah berlangsung sejak 2022. (Instagram @official.kpk)

PORTALOKA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ternyata diduga telah berlangsung selama beberapa tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut praktik tersebut ditarik hingga sekitar tiga sampai empat tahun ke belakang. Dugaan praktik korupsi dana bencana itu disebut berlangsung sejak 2022 hingga 2026.

"Kalau soal lamanya, sudah beberapa tahun ditarik ke belakang, ya kurang lebih sekitar tiga-empat tahun tarik ke belakang. Nah, kemudian dari beberapa tahun itu, inilah yang kemudian diindikasikan bahwa selama beberapa tahun, mungkin saya sebut dari 2022 sampai sekarang ya, 2026 ini ya, atau mungkin 2023, saya agak lupa," jelas Setyo kepada awak media, Rabu (14/10/2026).

KPK menduga penunjukan langsung terhadap pihak swasta dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kebencanaan dimanfaatkan pejabat BNPB untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: KPK OTT Pejabat BNPB: 14 Orang Diamankan, Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Namun, Setyo mengatakan KPK masih belum dapat mengungkap total dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersebut.

"Nah ini yang kemudian berapa jumlah secara keseluruhan, ya kemudian berapa yang ya mungkin digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadinya," ujar Setyo.

Menurut Setyo, pengadaan tersebut berkaitan dengan berbagai kebutuhan karena dana siap pakai memang digunakan untuk kondisi bencana yang sifatnya darurat dan mendesak.

"Ya jadi gini. Jadi kalau misalkan ada bencana, dana siap pakai ini digunakan tentu untuk kebutuhan-kebutuhan mendesak, ya yang sifatnya darurat gitu. Mungkin ya pasti banyak hal yang berhubungan dengan bencana," terang Setyo.

Baca Juga: Danantara Indonesia Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pelanggan PLN Batam

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Gery Prasetiawan, Syifa Nrika Ghifarian, Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setiawan, dan Richard Erlangga.

Bima Setiawan diketahui merupakan tenaga ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas dengan nilai uang yang diamankan mencapai Rp1,4 miliar.***

Tags

Terkini