Dengan demikian, putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukan menyatakan ijazah Gibran terbukti tidak sah.
MK hanya menyampaikan temuan dalam pemeriksaan perkara, sedangkan penilaian keabsahan dan pemenuhan syarat berada pada lembaga yang berwenang.***