Baca Juga: Jusuf Hamka alias Babah Alun Jadi Wantimpres, Ini Profil dan Perjalanannya
Perpres 15/2026 mengatur pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui bagian anggaran kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
Ketentuan baru ini berlaku ketika pemerintahan Prabowo membentuk Wantimpres dengan jumlah 26 orang. Presiden Prabowo melantik mereka di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Komposisi tersebut dipimpin Pratikno sebagai Ketua Wantimpres dan Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua. Muhammad Qodari ditunjuk sebagai Sekretaris, sementara 23 orang lainnya menjadi anggota.
Secara kelembagaan, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Lembaga ini berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: LPK Cipta Tungga Indonesia, Pilihan Terbaik Tempat PKL SMK di Ciamis dengan Sederet Program Unggulan
Dengan demikian, Rp76,5 juta per bulan merupakan hak keuangan yang secara eksplisit ditetapkan dalam Perpres 15/2026, sedangkan nilai fasilitas kedinasan tidak ditentukan dalam satu angka pada peraturan tersebut karena mengikuti ketentuan fasilitas bagi menteri. ***