Sementara itu, untuk syarat kondisi ekonomi dan sosial adalah termasuk dalam kategori ekonomi peringkat Desil 1 sampai Desil 4.
Mengenai profesi pekerjaan, penerima bansos bukan aparatur negara, seperti ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunnya.
Penerima bansos juga bukan pegawai BUMN/BUMD dengan tidak bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan milik negara atau daerah serta bukan pekerja bergaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) per bulannya.
Penerima bansos PKH harus memenuhi syarat lain, seperti ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak yang sedang menempuh pendidikan SD hingga SMA/SMK atau sederajat, lanjut usia dan penyandang disabilitas dan untuk BPNT harus menggunakan uang yang diterima untuk membeli bahan makanan pokok.***