Sementara itu, untuk syarat kondisi ekonomi dan sosial adalah termasuk dalam kategori ekonomi peringkat Desil 1 sampai Desil 4.
Mengenai profesi pekerjaan, penerima bansos bukan aparatur negara, seperti ASN, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pensiunnya.
Penerima bansos juga bukan pegawai BUMN/BUMD dengan tidak bekerja sebagai karyawan aktif di perusahaan milik negara atau daerah serta bukan pekerja bergaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Kabupaten/Kota (UMK) per bulannya.
Penerima bansos PKH harus memenuhi syarat lain, seperti ibu hamil atau masa nifas, anak usia dini 0-6 tahun, anak yang sedang menempuh pendidikan SD hingga SMA/SMK atau sederajat, lanjut usia dan penyandang disabilitas dan untuk BPNT harus menggunakan uang yang diterima untuk membeli bahan makanan pokok.***
Artikel Terkait
BGN Hentikan Permanen 4 SPPG, Salah Satunya Bikin Ratusan Siswa Keracunan MBG
Cara Membuat Media Online yang Menghasilkan Uang: Panduan Praktis dari Nol Tanpa Modal IT
Bupati Herdiat Sampaikan RAPBD 2027, Pendapatan Ciamis Diproyeksikan Turun 28,42 Persen
Ciamis Borong Dua Penghargaan dalam Sehari, Bupati Herdiat: Harus jadi Motivasi dan Terus Berinovasi
Kabar Duka, Guruh Sukarnoputra Meninggal Dunia, Indonesia Kehilangan sang Maestro Seni
Kenalkan Rukun Islam Kelima, 10 Ribu Murid RA se-Kabupaten Ciamis Ikuti Peragaan Manasik Haji
Di Balik Kepulangan Guruh Sukarnoputra, Ada Cinta Tulus sang Kakak Megawati hingga Akhir Hayat
Dituding Keluar dari Bui Sejam Sebelum Sidak Ombudsman, Indra Kenz Jelaskan Kronologi Pembebasan Bersyaratnya