berita

Kapan Bansos PKH BPNT Tahap 4 Cair? Cek Perkiraan Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Data Kepesertaan Lewat HP

Minggu, 27 September 2026 | 15:47 WIB
Jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 4 (KemenPAN RB)

Bagi KPM, pengecekan status kepesertaan bisa melalui portal resmi dan aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Pengecekan melalui situs resmi, harus lebih dulu membuka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ dan masukkan data domisili serta 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Lakukan verifikasi sesuai dengan kode yang muncul di layar dan klik ‘Cari Data.’

Baca Juga: Intip Besaran Gaji Manajer Kopdes Merah Putih, Mulai Kerja Oktober 2026

Sistem kemudian akan menampilkan hasil apakah menjadi penerima bansos aktif atau tidak.

Sedangkan menggunakan Cek Bansos, pastikan untuk mengunduhnya dan memiliki akun.

Pilih ‘Buat Akun Baru’ jika belum punya akun dan isi data diri lengkap sesuai permintaan pengisian identitas.

Unggah foto KTP dan swafoto memegang KTP untuk proses verifikasi dan dilanjutkan dengan ‘Buat Akun Baru’ serta melakukan konfirmasi melalui tautan yang dikirim ke e-mail yang digunakan saat mengisi identitas.

Setelah berhasil login, pilih menu ‘Profil’ untuk mengetahui daftar bantuan sosial yang aktif diterima.

Baca Juga: Penerima KIP Kuliah 2026 Harus Masuk Desil Berapa? Begini Cara Cek Kriteria Kondisi Ekonomi di DTSEN

Siapa Saja Penerima Bansos PKH BPNT?

Untuk diketahui, daftar penerima bansos in merupakan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah, tapi juga memenuhi syarat administratif pemerintah.

Syarat administratif yang utama, penerima bansos adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) valid.

Kemudian nama calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Kemensos serta sinkronnya data kependudukan KTP dan KK dengan data milik Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. 

Baca Juga: Ada Wacana Sistem Scan Wajah untuk Penerima Bansos di September 2026, Apa Alasannya?

Halaman:

Tags

Terkini