Baca Juga: Penerima KIP Kuliah 2026 Harus Masuk Desil Berapa? Begini Cara Cek Kriteria Kondisi Ekonomi di DTSEN
Pengusulan Lewat Desa atau Kelurahan
Di samping itu, bagi masyarakat yang mengalami kendala menggunakan aplikasi, pengusulan juga dapat dilakukan melalui jalur formal.
Dalam hal ini, masyarakat dapat mendatangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan dan melakukan pemutakhiran data.
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat dapat memantau status data melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Baca Juga: Polemik SPPG Mekarjadi Berakhir Damai, Operasional Dipastikan Kembali Normal 28 September
Belum Otomatis Dapat Bansos
Sebagai catatan, pengajuan melalui aplikasi tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.
Untuk selanjutnya, Kemensos menyatakan mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN.
Sejauh ini, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan benar dan sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.***