"Ada 28 pohon ganja yang masih berusia kurang lebih baru beberapa minggu," sambungnya.
Oliestha menyebut, ganja itu, ditanam menggunakan pot dan polybag di bagian belakang rumah.
Selain itu, pelaku juga pasang lampu UV dan jaring berwarna hitam untuk mengatur suhu dan kelembapan tempat untuk menanam ganja tersebut.
"Dari yang bersangkutan kami mengamankan beberapa barang bukti, yaitu berupa pohon ganja, kemudian alat komunikasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Terduga Pelaku Positif Narkoba
Oliestha mengatakan dari pemeriksaan diketahui AS merupakan seorang ASN dengan status PPPK di salah satu kementerian yang dinasnya di Kota Bandung.
"AS bekerja sebagai pegawai negeri di salah satu kantor di PU (kementerian) di Kota Bandung," ungkapnya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba.
"Terhadap orang yang kami amankan tersebut, kemudian kami lakukan pengecekan yang ternyata kami temukan yang bersangkutan positif juga mengonsumsi beberapa jenis narkotika," terang Oliestha.
"Di antaranya sabu-sabu dan juga ada ganja," bebernya.
Dalam kasus ini, AS dikenakan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya yaitu 6 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun penjara," jelas Oliestha.***