PORTALOKA.ID - Anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Dalam kasus ini, rumah itu disatroni polisi karena diduga digunakan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS (49) untuk menanam ganja.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan pihaknya telah menemukan puluhan pohon ganja di lokasi.
Dalam rumah yang disulap jadi ladang ganja itu, ditemukan beberapa tanaman yang masuk kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
Baca Juga: Profil Danny Setiawan, Mantan Gubernur Jabar Itu Kini Telah Wafat di Usia ke-81
Polisi mengungkap, tanaman tersebut sudah berukuran besar dan siap panen hingga yang masih berbentuk bibit.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dugaan penyalahgunaan narkoba diduga melibatkan AS di wilayah kawasan Surapati-Cicaheum alias Suci, Kota Bandung.
Aparat lalu melakukan penelusuran hingga penangkapan, lalu penggerebekan dilakukan di rumah yang berada di Cileunyi tersebut.
"Ada target kami yang kemudian kami ikuti sampai dengan ke TKP kedua yang teman-teman berada saat ini, yaitu di Perumahan Bumi Orange di daerah Cileunyi," kata Oliestha dalam keterangannya, pada Sabtu, 19 September 2026.
Rumah Ditanami 28 Pohon Ganja
Dalam penuturannya, Oliestha menyebutkan rumah yang didatangi merupakan rumah milik AS yang ditinggali bersama anak dan istrinya.
Saat penggerebekan, AS juga dihadirkan dan menunjukkan ganja yang ditanamnya kepada pihak kepolisian.
"Di lokasi kedua, kami menemukan kurang lebih ada 8 batang pohon ganja yang kurang lebih berusia 4 setengah bulan," ujar Oliestha.