PORTALOKA.ID - Unggahan viral mengenai aduan permintaan sejumlah saat mengambil barang bukti kendaraan di Satlantas Colombo, Surabaya mendapat perhatian serius dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dalam unggahan yang viral, seorang warga melalui akun Threads @tasyamarcella96 membeberkan bahwa dirinya diminta uang sejumlah Rp1 juta untuk membebaskan satu unit motor barang bukti kecelakaan.
Surat berkop Resor Kota Besar Surabaya dan tangkapan layar bukti transfer uang Rp1 juta pun dibagikan dalam unggahan tersebut.
Usai aduan tersebut viral, Kapolrestabes Surabaya menginstruksikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang terlibat.
Ingatkan Polisi Harus Melayani Masyarakat
Luthfie mengungkapkan bahwa polisi harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, tetapi masih saja ada oknum-oknum nakal yang justru memanfaatkan hal itu.
“Saya sudah berulang kali sampaikan terhadap warga masyarakat yang menjadi korban pencurian, mengalami kecelakaan, kita harus paham yang bersangkutan sedang mengalami musibah,” kata Luthfie, dikutip dari unggahan video di akun Instagramnya, @luthfie.daily pada Sabtu, 29 Agustus 2026.
“Jangan kemudian musibah itu ditambah lagi dan datangnya dari orang yang bertugas untuk memberikan pelayanan, melindungi, mengayomi. Justru menjadi orang yang menambah berat beban hidupnya,” lanjutnya.
Baca Juga: Kemeriahan HUT Desa Mekarmukti Cisaga, Ada Jalan Sehat hingga Grup Band Utopia
Sanksi Mutasi hingga Demosi
Tindakan meminta pungutan liar tersebut, menurut Luthfie telah mencederai anggota lain yang benar-benar menjalankan tugasnya untuk rakyat.
“Saya minta Pak Kasipropam proses yang bersangkutan ini. Lakukan tindakan disiplin kode etik. Kabag Sumda, mutasikan yang bersangkutan, demosi,” tegasnya.
Tak hanya bagi yang bersangkutan, Luthfie juga menyentil tentang pengawasan yang masih longgar.