PORTALOKA.ID - Sebagian publik tengah ramai menyoroti bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau.
Sepanjang 2026, Polda Riau menyebut sedikitnya ada 37 perkara kasus karhutla dengan total tersangka sebanyak 40 orang.
Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Ade mengungkapkan, total luas lahan yang terbakar dalam kasus ini, mencapai 904 hektare.
Baca Juga: Terjadi Kebakaran di Gunung Semeru, Ranu Kumbolo Diselimuti Kabut Asap Tebal
"Sudah ada 37 perkara selama periode 2026 yang ditangani oleh Polda Riau dengan tersangka sebanyak 40 tersangka dan luas lahan terbakar seluas 904 hektare," kata Ade.
Ade memastikan, penanganan kasus tersebut kini tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Riau.
Lantas, apa sebenarnya dugaan motif para tersangka kasus karhutla sehingga menyebabkan ratusan hektare lahan hangus terbakar? Mari telusuri.
Diduga Sengaja Buka Lahan Hortikultura
Dalam kasus ini, Ade mengatakan hasil penyidikan menunjukkan sebagian besar karhutla terjadi akibat kesengajaan.
Hal tersebut karena adanya lahan yang diduga sengaja dibakar untuk membuka area perkebunan dan lahan hortikultura, termasuk sawit.
"Yaitu untuk membuka lahan dengan cara membakar, yang tujuannya untuk perkebunan sawit maupun holtikultura yang lain," ujar Ade.
Bagi yang belum tahu, jenis komoditas hortikulura, dibagi menjadi beberapa kelompok utama, seperti sayuran (cabai, tomat), buah-buahan (mangga, pisang), hingga tanaman hias (anggrek).