PORTALOKA.ID - Sebagian publik di media sosial, tengah ramai menyoroti sosok oknum anggota Polres Wonogiri, Bripka Eko Julianto yang sempat menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Sebelumnya, Bripka Eko sempat menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atas kasus tersebut, pada Jumat, 21 Agustus 2026
Dalam laporan yang beredar, polisi asal Wonogiri itu diduga sempat meminta korban mengirimkan rekaman berbau asusila.
"Pelaku mengirim foto tidak senonoh dan mengajak korban melakukan panggilan video (video call) bermuatan cabul," tulis postingan Instagram @feedmedsos, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kini, sidang etik telah digelar usai Bripka Eko ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sempat mengirimkan foto tidak senonoh kepada anak rekannya di Polres Wonogiri, Jawa Tengah.
Dalam persidangan, KKEP menyatakan Eko terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Tidak Dipecat, tapi Demosi 10 Tahun
Terpisah, Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto mengungkapkan, tersangka tidak dipecat namun dikenai sanksi demosi selama 10 tahun.
Parwanto mengatakan, sidang KKEP menjadi bagian dari mekanisme yang digunakan Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik anggotanya.
"Setiap anggota Polri memiliki kewajiban untuk menjaga kehormatan, integritas dan nama baik institusi," tegas Parwanto dalam persidangan, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
"Apabila terdapat pelanggaran, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan dan melalui mekanisme yang berlaku," imbuhnya.
Apa Alasan Bripka Eko Tidak Dipecat?