“Pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler diamankan sebagai barang bukti,” ungkap Julpandi.
Serangkaian pemeriksaan, kata Julpandi juga telah dilakukan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Meski dua tersangka telah ditetapkan, penyidik masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Baca Juga: BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan, Perluas Akses Layanan Keuangan bagi Diaspora Indonesia di Taiwan
Kronologi Pengeroyokan, Bermula dari Tak Terima Ditegur
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa polisi, peristiwa bermula ketika korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari salah seorang terduga pelaku berinisial RA.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga korban mengajak RA untuk berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya.
Namun, dalam perkembangannya, perkelahian tersebut melibatkan dua orang terduga pelaku, yakni RA dan HR, dengan korban TA.
Peristiwa itu kemudian direkam dan videonya beredar di media sosial hingga menjadi perhatian masyarakat.
Sementara itu, korban telah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Datu Beru dan masih menunggu hasil pemeriksaan CT Scan.
Video Viral Dugaan Pengeroyokan
Adapun dalam video yang viral di jagat maya, terlihat salah satu terduga pelaku yang mengenakan kaos hitam membanting dan memiting kepala korban.
Meski sudah tak berdaya, pelaku terus-terusan memukul dan menendang kepala korban.
Usai mendapat tendangan dari pelaku, korban sempat terdiam tak bergerak sampai beberapa orang mengerubunginya.