PORTALOKA.ID - Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara mendapat perhatian serius dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Kepala BGN, Sudaryono mengungkapkan bahwa bahwa sanksi tegas akan diberlakukan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang lalai.
Hal tersebut disampaikan saat menjenguk salah satu siswa korban keracunan MBG di Rumah Sakit Haji Medan.
Sudaryono menyebut bahwa sanksi tegas tak hanya tentang dapur MBG yang disuspend, tetapi pemecatan kepada kepala dapur.
Baca Juga: Tanggap Bencana Gempa Bumi Flores NTT, BRI Peduli Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak
Pecat Tidak Hormat Kepala SPPG
BGN juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi pemecatan yang akan diberikan.
Khusus Kepala SPPG yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), Sudaryono memastikan pemecatan tidak dengan hormat melalui BKN.
“Sanksinya yang pertama, dapurnya disuspend berat. Kemudian Kepala SPPG-nya, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, tapi saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui Badan Kepegawaian Negara, status ASN-nya. Karena ini sudah menyangkut nyawa,” ujar Sudaryono, dikutip dari keterangan BGN pada Senin, 17 Agustus 2026.
Ia juga memberi peringatan kepada para Kepala SPPG lainnya agar berhati-hati dalam mengelola program MBG.
Baca Juga: Pernyataan Bupati Karo Terkait Dugaan Keracunan MBG di Berastagi Tuai Sorotan Warganet, Ada Apa?
“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur, kalau merasa enggak mampu, mundur,” tegasnya.
“Jangan nyawa orang jadi permainan. Kalau enggak mampu jadi kepala dapur, kalau enggak mampu jadi chef, kalau enggak mampu jadi jadi petugas di situ, kau mundur aja. Karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” sambungnya.
Kemungkinan Serahkan Investigasi kepada Polisi